KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlindungan asuransi terhadap Barang Milik Negara (BMN) masih terbatas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, baru sekitar 20% aset negara yang telah mendapatkan perlindungan asuransi, terutama melalui Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN). Kondisi ini menunjukkan masih besarnya kebutuhan perlindungan aset negara. Namun, perluasan asuransi BMN tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas industri asuransi, melainkan juga membutuhkan kesiapan data aset, penentuan prioritas, anggaran, serta koordinasi antarkementerian dan lembaga. Direktur Operasional PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Ocke Kurniandi mengatakan, perlindungan aset negara perlu mempertimbangkan nilai, karakteristik, dan tingkat risiko setiap aset. Terlebih, aset strategis seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, dan perkantoran pemerintah berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan publik.
Baru 20% Aset Negara Terlindungi Asuransi, asindo Dorong Perluasan Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlindungan asuransi terhadap Barang Milik Negara (BMN) masih terbatas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, baru sekitar 20% aset negara yang telah mendapatkan perlindungan asuransi, terutama melalui Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN). Kondisi ini menunjukkan masih besarnya kebutuhan perlindungan aset negara. Namun, perluasan asuransi BMN tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas industri asuransi, melainkan juga membutuhkan kesiapan data aset, penentuan prioritas, anggaran, serta koordinasi antarkementerian dan lembaga. Direktur Operasional PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Ocke Kurniandi mengatakan, perlindungan aset negara perlu mempertimbangkan nilai, karakteristik, dan tingkat risiko setiap aset. Terlebih, aset strategis seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, dan perkantoran pemerintah berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan publik.
TAG: