JAKARTA. Bank Indonesia (BI) minta bank-bank devisa memperkuat sistem infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) untuk melayani transaksi derivatif, semisal lindung nilai (hedging). Sebab, dari 70 bank devisa yang ada di Indonesia, baru 20 bank saja yang mampu melayani hedging valuta asing (valas). Sisanya atau 50 bank lain, belum memiliki kapasitas SDM serta sistem yang mumpuni. Nanang Hendarsah, Deputi Task Force Financial BI mengatakan, BI memberikan tenggat waktu selama dua tahun bagi 70 bank untuk memperkuat layanan transaksi derivatif. Pasalnya, semua korporasi non bank per 1 Januari 2017 sudah wajib membekali utang-utang mereka dengan hedging. Walhasil, jangan sampai bank-bank dalam negeri tidak siap menampung permintaan hedging valas dari perusahaan, saat pemerintah dan BI sudah mewajibkannya. “Dari 20 bank itu, yang mampu melayani hedging, rata-rata bank asing dan bank besar,” kata Nanang, Kamis (29/1).
Baru 20 Bank yang mampu layani transaksi hedging
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) minta bank-bank devisa memperkuat sistem infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) untuk melayani transaksi derivatif, semisal lindung nilai (hedging). Sebab, dari 70 bank devisa yang ada di Indonesia, baru 20 bank saja yang mampu melayani hedging valuta asing (valas). Sisanya atau 50 bank lain, belum memiliki kapasitas SDM serta sistem yang mumpuni. Nanang Hendarsah, Deputi Task Force Financial BI mengatakan, BI memberikan tenggat waktu selama dua tahun bagi 70 bank untuk memperkuat layanan transaksi derivatif. Pasalnya, semua korporasi non bank per 1 Januari 2017 sudah wajib membekali utang-utang mereka dengan hedging. Walhasil, jangan sampai bank-bank dalam negeri tidak siap menampung permintaan hedging valas dari perusahaan, saat pemerintah dan BI sudah mewajibkannya. “Dari 20 bank itu, yang mampu melayani hedging, rata-rata bank asing dan bank besar,” kata Nanang, Kamis (29/1).