KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) dari 11.966 Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), baru 2.500 NPAK atau 21% yang sudah melakukan registrasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP). "Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah para NPAK tersebut belum tahu, sehingga tidak melakukan registrasi ke Sisminbhkop atau mungkin belum tertarik dalam pembuatan akta-akta koperasi," ungkap Deputi Bidang Kelembagaan Kemkop UKM, Meliadi Sembiring, dalam keterangan tertulis terkait Temu Konsultasi NPAK Sulsel, di Makassar, Selasa (24/10). Padahal kata Meliadi, NPAK memiliki peran strategis dalam Sisminbhkop. Dalam hal pengembangannya, Sisminbhkop juga telah menyediakan fitur baru bagi Dinas yang membidangi Koperasi di tingkat Provinsi/Kab/Kota untuk dapat memantau perkembangan pertumbuhan koperasi baru di wilayahnya masing-masing.
Baru 21% Notaris Akta Koperasi daftar SISMINBHKOP
KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) dari 11.966 Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), baru 2.500 NPAK atau 21% yang sudah melakukan registrasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP). "Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah para NPAK tersebut belum tahu, sehingga tidak melakukan registrasi ke Sisminbhkop atau mungkin belum tertarik dalam pembuatan akta-akta koperasi," ungkap Deputi Bidang Kelembagaan Kemkop UKM, Meliadi Sembiring, dalam keterangan tertulis terkait Temu Konsultasi NPAK Sulsel, di Makassar, Selasa (24/10). Padahal kata Meliadi, NPAK memiliki peran strategis dalam Sisminbhkop. Dalam hal pengembangannya, Sisminbhkop juga telah menyediakan fitur baru bagi Dinas yang membidangi Koperasi di tingkat Provinsi/Kab/Kota untuk dapat memantau perkembangan pertumbuhan koperasi baru di wilayahnya masing-masing.