KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mempercepat perluasan penggunaan sistem Coretax, termasuk mempercepat aktivasi akun bagi wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa hingga 16 November 2025, jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 3,18 juta wajib pajak. Rinciannya adalah 569.000 merupakan wajib pajak badan (WP Badan), sementara 2,6 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP). Dengan capaian ini, tingkat aktivasi baru mencapai 21,6% dari total wajib pajak yang telah terdaftar.
Baru 21,6% Wajib Pajak Aktivasi Coretax, Ditjen Pajak Dorong Percepatan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mempercepat perluasan penggunaan sistem Coretax, termasuk mempercepat aktivasi akun bagi wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa hingga 16 November 2025, jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 3,18 juta wajib pajak. Rinciannya adalah 569.000 merupakan wajib pajak badan (WP Badan), sementara 2,6 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP). Dengan capaian ini, tingkat aktivasi baru mencapai 21,6% dari total wajib pajak yang telah terdaftar.