Baru 25% Kapal Asing Siap Penuhi Cabotage



JAKARTA. Rencana penerapan asas cabotage alias kewajiban memakai bendera Indonesia untuk pengangkutan produk minyak dan gas (migas) masih tersandung. Saat ini, dari 63 kapal proyek migas lepas pantai berbendera asing yang beroperasi di Indonesia baru sekitar 16 kapal atau sekitar 25% yang berkomitmen memenuhi azas cabotage.

Padahal, “Akhir Desember 2010 mereka akan segera berbendera merah putih,” kata Johnson W. Sutjipto, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Selasa (23/2).

Johnson bilang, ke-16 kapal itu tidak termasuk empat kapal yang mendapat kelonggaran asas cabotage sesuai instruksi Ditjen Migas. Keempat jenis kapal yang memperoleh perlakuan khusus adalah jenis seismik 3D, drilling ship, construction boat, dan jack up rig.


Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono membenarkan bahwa pemerintah masih memberikan kelonggaran penerapan asas cabotage terhadap empat jenis kapal lepas pantai tersebut. Pasalnya, pengusaha dalam negeri belum bisa menyediakan jenis-jenis kapal tersebut.

"Keempat jenis kapal ini juga tak berhubungan dengan bidang usaha pelayaran perusahaan Indonesia karena masuk kapal pengeboran, bukan pelayaran," jelas Bambang.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa memaksakan peraturan asas cabotage jika domestik belum mampu menyediakan kapal-kapal tersebut. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji jalan keluar dari persoalan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo meminta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) mengajukan permohonan dispensasi pelaksanaan asas cabotage. Dalam permohonan dispensasi itu, pemerintah meminta KKKS memaparkan jenis kapal yang digunakan dalam operasi mereka. Termasuk ketersediaan kapal dan alasan harus menggunakan kapal berbendera asing.

Sekadar informasi, asas cabotage mewajibkan seluruh kapal yang beroperasi di perairan Indonesia berbendera merah putih. Peraturan ini ditetapkan pada 2005 dan harus dipatuhi paling lambat Januari 2011. Tapi, pemerintah akan memperpanjang batas waktu hingga Mei 2011. Perpanjangan tersebut untuk memberikan kelonggaran bagi kapal lepas pantai yang memiliki kontrak sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test