JAKARTA. Rencana penerapan asas cabotage alias kewajiban memakai bendera Indonesia untuk pengangkutan produk minyak dan gas (migas) masih tersandung. Saat ini, dari 63 kapal proyek migas lepas pantai berbendera asing yang beroperasi di Indonesia baru sekitar 16 kapal atau sekitar 25% yang berkomitmen memenuhi azas cabotage. Padahal, “Akhir Desember 2010 mereka akan segera berbendera merah putih,” kata Johnson W. Sutjipto, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Selasa (23/2). Johnson bilang, ke-16 kapal itu tidak termasuk empat kapal yang mendapat kelonggaran asas cabotage sesuai instruksi Ditjen Migas. Keempat jenis kapal yang memperoleh perlakuan khusus adalah jenis seismik 3D, drilling ship, construction boat, dan jack up rig.
Baru 25% Kapal Asing Siap Penuhi Cabotage
JAKARTA. Rencana penerapan asas cabotage alias kewajiban memakai bendera Indonesia untuk pengangkutan produk minyak dan gas (migas) masih tersandung. Saat ini, dari 63 kapal proyek migas lepas pantai berbendera asing yang beroperasi di Indonesia baru sekitar 16 kapal atau sekitar 25% yang berkomitmen memenuhi azas cabotage. Padahal, “Akhir Desember 2010 mereka akan segera berbendera merah putih,” kata Johnson W. Sutjipto, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Selasa (23/2). Johnson bilang, ke-16 kapal itu tidak termasuk empat kapal yang mendapat kelonggaran asas cabotage sesuai instruksi Ditjen Migas. Keempat jenis kapal yang memperoleh perlakuan khusus adalah jenis seismik 3D, drilling ship, construction boat, dan jack up rig.