Baru 3,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Ini Cara & Isi Laporan SPT Pajak Di Coretax
Selasa, 24 Februari 2026 04:05 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jelang akhir Februari, masih banyak wajib pajak yang belum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Padahal, batas akhir laporan SPT adalah 31 Maret 2026. Untuk Anda yang belum, berikut cara dan contoh lapor SPT melalui akun Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3.551.799 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan wajib pajak hingga 23 Februari 2026. Jumlah itu jauh lebih sedikit dari total wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax untuk perpajakan sebanyak 14 juta lebih. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah wajib pajak orang pribadi karyawan yang lapor SPT sebanyak 3.134.117 laporan. Selain itu, terdapat 322.453 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan serta sekitar 94.000 SPT dari wajib pajak badan.
“Pribadi dan 94.000 SPT wajib pajak badan sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT,” kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Jakarta, Senin (23/2/2026). Jumlah pelaporan tersebut setara sekitar 25% dari target total 14 juta SPT Tahunan yang ditetapkan pemerintah pada 2026. Artinya, masih terdapat ruang pelaporan yang cukup besar menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan. Baca Juga: Bisnis Minimarket Terancam! DPR Usul Batasi Sampai Kecamatan. Rincian Pelaporan SPT per 23 Februari 2026 Berikut rincian jumlah SPT Tahunan yang telah masuk ke DJP: Kategori Wajib Pajak dan Jumlah SPT: - Orang Pribadi Karyawan: 3.134.117 SPT - Orang Pribadi Non-Karyawan: 322.453 SPT - Wajib Pajak Badan: ±94.000 SPT - Total: 3.551.799 SPT Mayoritas pelaporan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, yang selama ini memang menjadi kontributor terbesar dalam penyampaian SPT Tahunan. Tonton: Tarif 32% Turun Jadi 10% Strategi Diam Diam RI Hadapi Trump Terungkap! Coretax untuk Pelaporan SPT Untuk memastikan kelancaran pelaporan, DJP telah menyiapkan infrastruktur digital melalui sistem Coretax. Bimo menegaskan, pihaknya optimistis sistem tersebut mampu mendukung proses pelaporan secara optimal, terutama dalam menghadapi lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu. Saat ini, DJP juga tengah memproses penambahan fitur baru pada Coretax, yakni: - Coretax Form - Mobile Pajak Fitur tersebut ditujukan untuk mempermudah pelaporan SPT, khususnya bagi: - Wajib pajak dengan status nihil - Wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu pemberi kerja Dengan simplifikasi proses melalui fitur digital ini, DJP berharap pelaporan SPT menjadi lebih cepat, mudah, dan minim kendala teknis. 14,23 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax Selain capaian pelaporan SPT, DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 14.230.789 wajib pajak, terdiri dari: - 13.239.991 wajib pajak orang pribadi - 900.951 wajib pajak badan - 89.622 wajib pajak instansi pemerintah - 225 wajib pajak sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Angka aktivasi ini menunjukkan kesiapan infrastruktur digital perpajakan untuk mendukung transformasi layanan pajak berbasis sistem terintegrasi. Dengan capaian 25% dari target 14 juta SPT hingga akhir Februari 2026, DJP masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sebelum tenggat waktu resmi berakhir. Tonton: Tambang Emas BRMS di Palu Disegel Pemerintah, Ini Klarifikasi BRMS Cara lapor SPT dengan Coretax Mulai tahun 2026 ini, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor SPT. Jika Anda belum aktivasi akun Coretax, ikuti panduan berikut:
Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”.
Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.
Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.
Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.
Tonton: Penambang Harap Persetujuan RKAB 2026 Dipercepat agar Operasi Tambang Terjaga Contoh cara mengisi SPT di Coretax Artikel ini akan mencontohkan isian SPT Tahunan untuk karyawan yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan status kewajiban perpajakan sebagai kepala keluarga (KK). Pengisian SPT di Coretax berbeda dengan SPT di DJP Online. Pengisian di Coretax dimulai dengan menjawab pertanyaan pada formulir Induk SPT. Jawaban yang kita pilih akan menentukan langkah selanjutnya, yaitu apakah harus mengisi lampiran atau melanjutkan ke pertanyaan berikutnya. Mari kita mulai dari bagian header. Isian yang berwarna abu-abu merupakan data yang terprepoluasi secara sistem, sehingga kita tidak perlu mengisi ini. Pada kolom isian “Sumber Penghasilan”, kita dapat memilih “Pekerjaan” dan pada kolom isian “Metode Pembukuan” pilih “Pencatatan”. Pada bagian “A. Identitas Wajib Pajak”, semuanya sudah terisi dari data prepopulated. Pada bagian “B. Ikhtisar Penghasilan Neto”, pada pertanyaan nomor “1.a Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?” jawab “Ya”. Jawaban tersebut akan memunculkan “Lampiran L-1 Bagian D”. Kita langsung mengisi lampiran tersebut dengan cara klik tambah. Kolom “Nomor Identitas Pemberi Kerja” diisi dengan NPWP perusahaan pemberi kerja. “Penghasilan Bruto” diisi dari formulir BPA1 nomor 8. “Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya” dari formulir BPA1 nomor 12, kemudian klik “Simpan”. Setelah itu, kembali ke Induk SPT. Atas tiga pertanyaan lainnya pada bagian B, kita pilih “Tidak”. Pada bagian C, isian sudah terisi dengan angka karena kita sudah mengisi Lampiran 1 Bagian D. Untuk pertanyaan nomor 3 terkait kompensasi kerugian dan zakat, kita bisa pilih “Tidak”. Selanjutnya, kita menuju ke pertanyaan nomor 5. Untuk memilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kita dapat menggunakan menu dropdown list. Misalnya, kita pilih “K/0” karena sudah menikah tetapi belum memiliki tanggungan. Pada pertanyaan nomor 8, yang kita pilih adalah “Tidak”. Selanjutnya, kita lanjut ke bagian D. Pada pertanyaan “10a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?” kita pilih “Ya”. Atas jawaban tersebut, kita akan diminta untuk mengisi Lampiran 1 Bagian E. Umumnya, data bukti potong dari pemberi kerja sudah ter-prepopulated. Namun, kita harus memastikan kebenarannya dengan cara mencocokkannya dengan bukti potong BPA1 yang kita miliki. Apabila datanya belum muncul, kita dapat menambahkanya dengan cara klik tambah dan isi formulir bukti potong yang tersedia. NPWP pemotong diisi dengan NPWP yang ada di di bagian C1 pada bagian bawah bukti potong. Nomor bukti pemotongan diisi dengan nomor bukti pemotongan yang terletak di pojok kiri atas bukti potong. Tanggal bukti potong diisi dengan tanggal yang ada di bagian C pada bagian bawah bukti potong. Pada isian jenis pajak, kita pilih PPh Pasal 21. Dasar pengenaan pajak kita isi dari nomor 17 bukti potong. Untuk PPh yang dipotong, kita isi dari bukti potong nomor 21, kemudian klik “Simpan”. Pertanyaan nomor 10c bisa diisi 0 dan pertanyaan nomor 10d dapat diisi dengan “Tidak”. Baca Juga: KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Pada bagian E, untuk pertanyaan nomor 11b, kita pilih “Tidak”. Apabila angka yang kita isikan di SPT sesuai dengan bukti potong BPA1, angka pada pertanyaan nomor 11a dan 11c akan terisi dengan 0. Artinya, SPT tersebut bernilai nihil atau pajak yang terutang sama jumlahnya dengan pajak yang telah dipotong pemberi kerja. Bagian F tidak perlu diisi karena model SPT yang kita pilih sebelumnya adalah SPT normal. Begitu juga dengan bagian G yang tidak perlu diisi karena status SPT-nya nihil. Pada bagian H, ketiga pertanyaan yang ada dapat diisi dengan pilihan “Tidak”. Pada bagian I nomor 14a, kita diminta untuk mengisi daftar harta pada Lampiran 1 Bagian A yang sifatnya wajib. Untuk mengisi daftar harta, kita bisa klik tambah atau menggunakan skema impor data. Pada isian nomor 14b, kita jawab “Ya” apabila ada utang dan kemudian isi daftar uutang di Lampiran 1 Bagian B, atau jawab “Tidak” apabila tidak memiliki utang. Untuk pertanyaan lainnya, kita bisa memilih jawaban “Tidak”. Pada bagian J, kita dapat memilih jawaban “Tidak”. Kemudian, kita lanjutkan ke pernyataan dengan cara memberi ceklis. Untuk penandatangan, kita pilih “Wajib Pajak”. Setelah semuanya terisi, untuk melaporkan SPT, caranya adalah dengan mengklik “Bayar dan Lapor”. Kemudian, pilih “Kode Otorisasi DJP” pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah kita buat sebelumnya. Setelah itu, klik “Simpan” dan klik “Konfirmasi Tanda Tangan”. SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu “SPT Dilaporkan”. Dalam menu itu, kita juga bisa mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan. Selamat mencoba! Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/02/23/154100626/bos-pajak-catat-3-55-juta-spt-tahunan-sudah-dilaporkan.