Baru 35% Utang BLBI yang Balik ke Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI. Ini untuk memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, BLBI merupakan konsekuensi dari krisis keuangan yang menerpa Indonesia pada 1997 hingga 1998 lalu.

"Di mana pada saat itu negara harus melakukan penalangan/bail out terhadap krisis yang terjadi," ujar Sri Mulyani dalam unggahan di instagram pribadinya, Jumat (5/7).


Oleh karena itu, Satgas BLBI dibentuk Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6  Tahun 2021 jo. Keppres Nomor 30 Tahun 2023 sebagai bentuk upaya memastikan pengembalian hak tagih negara.

Baca Juga: Hingga Akhir 2023, Total Aset Negara Capai Rp 13.072,8 Triliun

Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI, sampai dengan semester I-2024, Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset sebesar 44,7 juta meter persegi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 38,2 triliun. Angka ini setara 34,59% dari kewajiban sebesar Rp 110,45 triliun.

"Jumlah total tagih negara kepada para obligor dari bantuan BLBI ini mencapai Rp 110,45 triliun. Sebuah angka yang sangat besar," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa masa kerja Satgas BLBI akan kembali diperpanjang hingga tahun 2025 mendatang.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti.

"Masih banyak aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan dari satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kita lakukan terhadap obligor maupun debitur," kata Hadi.

Baca Juga: Masa Kerja Satgas BLBI akan Diperpanjang hingga Tahun 2025

Hadi menyebut, saat ini pihaknya tengah menyiapkan rancangan aturan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga (K/L) untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan oleh para obligor dan debitur.

Di samping itu, Hadi juga meminta Satgas BLBI untuk melengkapi ketentuan pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis.

"Oleh karena itu perlu terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati