JAKARTA. Setelah lebih dari dua bulan berlalu sejak kecelakaan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ8501, baru empat keluarga ahli waris korban yang sudah menerima klaim secara penuh. Otoritas Jasa Keungan (OJK) menyebut masih sedikitnya klaim yang diterima disebabkan belum banyaknya keluarga yang memenuhi persyaratan administrasi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan untuk mengurus klaim ini, memang diperlukan sejumlah persyaratan yang dapat membuktikan keabsahan ahli waris. Hal ini agar memastikan pembayaran klaim tidak salah sasaran. Selain itu menurut pengamatannya di lapangan, dia menyebut sebagaian besar keluarga korban juga masih belum melakukan pengurusan klaim. Hal ini dikarenakan pihak keluarga masih dalam suasana berduka akibat kecelakaan tersebut.
Baru 4 ahli waris korban AirAsia terima klaim
JAKARTA. Setelah lebih dari dua bulan berlalu sejak kecelakaan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ8501, baru empat keluarga ahli waris korban yang sudah menerima klaim secara penuh. Otoritas Jasa Keungan (OJK) menyebut masih sedikitnya klaim yang diterima disebabkan belum banyaknya keluarga yang memenuhi persyaratan administrasi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan untuk mengurus klaim ini, memang diperlukan sejumlah persyaratan yang dapat membuktikan keabsahan ahli waris. Hal ini agar memastikan pembayaran klaim tidak salah sasaran. Selain itu menurut pengamatannya di lapangan, dia menyebut sebagaian besar keluarga korban juga masih belum melakukan pengurusan klaim. Hal ini dikarenakan pihak keluarga masih dalam suasana berduka akibat kecelakaan tersebut.