KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, sejauh ini baru ada empat dari 195 apartemen yang telah mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. Implementasi yang dimaksud berkaitan dengan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). "P3SRS yang telah selesai melakukan penyesuaian dengan mendapatkan Pencatatan dan Pengesahan dengan terbitnya SK Kadis PRKP tentang Penyesuaian AD, ART dan SK Kadis PRKP tentang Pengurus & Pengawas P3SRS periode 2019-2022 sebanyak empat P3SRS," kata Meli lewat keterangan tertulis, Jumat (10/5).
Baru 4 dari 195 apartemen di Jakarta yang bentuk perhimpunan pemilik penghuni rusun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, sejauh ini baru ada empat dari 195 apartemen yang telah mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. Implementasi yang dimaksud berkaitan dengan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). "P3SRS yang telah selesai melakukan penyesuaian dengan mendapatkan Pencatatan dan Pengesahan dengan terbitnya SK Kadis PRKP tentang Penyesuaian AD, ART dan SK Kadis PRKP tentang Pengurus & Pengawas P3SRS periode 2019-2022 sebanyak empat P3SRS," kata Meli lewat keterangan tertulis, Jumat (10/5).