KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) anggota DPR hanya sebesar 7,63 %. Data itu, menurut catatan KPK per 25 Februari 2019. Dari total 524 anggota DPR RI yang wajib melaporkan LHKPN, hanya 40 orang yang sudah menyerahkan. Sementara itu, sebanyak 484 anggota DPR lainnya belum menyerahkan LHKPN. "Masih lebih 400-an ya saya kira anggota DPR yang belum melaporkan karena baru 40 yang sudah melapor sampai dengan saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putik KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/2).
Baru 40 dari 524 anggota DPR yang sampaikan LHKPN per 25 Februari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) anggota DPR hanya sebesar 7,63 %. Data itu, menurut catatan KPK per 25 Februari 2019. Dari total 524 anggota DPR RI yang wajib melaporkan LHKPN, hanya 40 orang yang sudah menyerahkan. Sementara itu, sebanyak 484 anggota DPR lainnya belum menyerahkan LHKPN. "Masih lebih 400-an ya saya kira anggota DPR yang belum melaporkan karena baru 40 yang sudah melapor sampai dengan saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putik KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/2).