JAKARTA. Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan izin usaha pembentukan lembaga keuangan mikro (LKM), minat LKM yang mendaftarkan diri ke OJK mulai meningkat. Hingga bulan Maret lalu tercatat sudah 41 LKM yang resmi mendaftarkan diri ke OJK. Sebelumnya pada JanuariĀ 2016, jumlah LKM yang terdaftar baru mencapai 20 LKM. Meski jumlah yang mendaftar kian banyak, secara persentase dari jumlah LKM yang terdaftar saat ini porsinya masih kecil. Sebab, jumlah LKM yang telah beroperasi saat ini mencapai 240.000 LKM hingga 250.000 LKM. OJK menargetkan, jumlah LKM yang mendaftar tahun ini bisa mencapai 1.500 LKM yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK optimistis target itu akan tercapai. "Kelonggaran izin usaha LKM menambah minat izin usaha yang diajukan ke kami," kata Edy, Minggu (3/4).
Baru 41 LKM yang terdaftar di OJK
JAKARTA. Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan izin usaha pembentukan lembaga keuangan mikro (LKM), minat LKM yang mendaftarkan diri ke OJK mulai meningkat. Hingga bulan Maret lalu tercatat sudah 41 LKM yang resmi mendaftarkan diri ke OJK. Sebelumnya pada JanuariĀ 2016, jumlah LKM yang terdaftar baru mencapai 20 LKM. Meski jumlah yang mendaftar kian banyak, secara persentase dari jumlah LKM yang terdaftar saat ini porsinya masih kecil. Sebab, jumlah LKM yang telah beroperasi saat ini mencapai 240.000 LKM hingga 250.000 LKM. OJK menargetkan, jumlah LKM yang mendaftar tahun ini bisa mencapai 1.500 LKM yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK optimistis target itu akan tercapai. "Kelonggaran izin usaha LKM menambah minat izin usaha yang diajukan ke kami," kata Edy, Minggu (3/4).