Baru 42 perusahaan ajukan penangguhan UMP DKI 2013



JAKARTA. Sepekan menjelang tenggat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menerima pengajuan penangguhan UMP dari 42 perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Deded Sukendar memperkirakan, jumlahnya akan terus bertambah.Deded mengatakan, perusahaan itu berasal dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN). "Bukan 60 seperti yang diberitakan," ujar Deded kepada KONTAN, Kamis (13/12).Seperti diketahui bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengaku telah menerima laporan bahwa ada 60 perusahaan garmen di KBN yang keberatan atas UMP DKI sebesar Rp 2,2 juta dan mengajukan penangguhan.Mengenai adanya upaya forum Bipartit antara pengusaha dan pekerja garmen terkait penentuan UMP 2013 itu Deded menyambut baik. Ia bilang tak akan menjatuhkan sanksi jika perusahaan garmen itu telah bersepakat dengan serikat pekerja untuk memberi upah dibawah UMP 2013.Kabarnya, perusahaan garmen di KBN yang tergabung dalam Korean Garment Association (KOGA) telah bersepakat bahwa UMP yang sanggup dipenuhinya adalah Rp 1,8 juta bukan Rp 2,2 juta.Kenaikan upah sekitar 18% dari UMP 2012 itu saat ini sedang dibicarakan pada forum Bipartit dan diperkirakan akan rampung dalam beberapa waktu lagi.Deded mengaku masih terus menampung aspirasi para perusahaan yang keberatan atas UMP DKI 2013 ini sampai 20 Desember 2012 mendatang. Dia memastikan besaran UMP DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta tetap berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can