KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sampai dengan 13 Januari 2022, sebanyak 495 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut, dari 495 wajib tersebut, terdiri dari SPT badan sebanyak 150, dan SPT orang pribadi mencapai 345. “Sebanyak 495 wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, tahun pajak 202,” tutur Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (7/2).
Baru 495 Wajib Pajak yang Sudah Melaporkan SPT Tahunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sampai dengan 13 Januari 2022, sebanyak 495 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut, dari 495 wajib tersebut, terdiri dari SPT badan sebanyak 150, dan SPT orang pribadi mencapai 345. “Sebanyak 495 wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, tahun pajak 202,” tutur Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (7/2).