Baru 5 lembaga mendaftar jadi pemantau pilkada DKI



Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi kelompok atau lembaga yang akan berpartisipasi untuk memantau proses Pilkada DKI Jakarta 2017.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan, lembaga pemantau pilkada harus memenuhi sejumlah syarat.

"Syaratnya itu mereka harus independen, tidak berafiliasi pada parpol atau kelompok politik mana pun, dananya sumbernya dari mana harus dijelaskan. Kemudian siapa saja yang memantau dan di mana. Anggotanya nama-namanya siapa aja," kata Dahliah kepada Kompas.com, Selasa (8/11/2016).


Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, kata Dahliah, lembaga pemantau yang bersangkutan sudah terakreditasi di KPU DKI Jakarta. Lembaga pemantau yang sudah terakreditasi memiliki akses untuk memantau seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada DKI 2017.

"Mereka boleh punya akses ke seluruh penyelenggara, ke seluruh peserta untuk melakukan pemantauan karena sudah terakreditasi sebagai bentuk pengabdian kepada publik memantau itu," kata dia.

Selama memantau pilkada, lembaga pemantau bisa melaporkan semua temuan dan penyimpangan yang dapat mendistorsi hasil pilkada ke KPU DKI maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Dahliah menuturkan, semua kelompok atau lembaga yang ingin memantau Pilkada DKI 2017 harus mendaftar ke KPU. Meski sudah pernah diakreditasi pada Pileg 2014 dan Pilpres 2016, lembaga tersebut harus kembali mendaftar ke KPU.

"Mereka tetap harus mendaftarkan ke KPU daerah untuk mendapatkan akreditasi khusus untuk penyelenggaraan pemantauan pada saat pilkada," kata Dahliah.

Untuk lembaga pemantau nasional, pendaftaran dilakukan di KPU DKI Jakarta untuk diakreditasi. Sedangkan untuk lembaga pemantau asing harus mendaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Republik Indonesia.

Pendaftaran paling lambat dilakukan satu bulan sebelum pemilihan pada 15 Februari 2017. Hingga Selasa ini, sudah ada empat lembaga pemantau yang terakreditasi di KPU DKI.

Keempat lembaga tersebut yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) DKI Jakarta, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan Pijar Keadilan. Sementara itu, ada satu lembaga pemantau yang masih dalam proses akreditasi di KPU DKI, yakni Presidium Pusat Reclasseering Indonesia.

Semua lembaga pemantau tersebut dapat dilihat di laman resmi KPU DKI Jakarta, www.kpujakarta.go.id.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto