KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini, baru sebesar 69,5% perusahaan asuransi yang telah memenuhi ketentuan aturan pemenuhan modal minimum Rp 250 miliar yang akan berlaku mulai 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan, saat ini dari 145 perusahaan asuransi, sebanyak 101 perusahaan telah memenuhi ketentuan, yang mencakup sekitar 69,5%. Ogi bilang, perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa, 22 asuransi umum, 3 asuransi jiwa syariah, 2 asuransi umum syariah, dan 2 reasuransi.
Baru 69,5% Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Modal Minimum, Masih Ada Waktu 2 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini, baru sebesar 69,5% perusahaan asuransi yang telah memenuhi ketentuan aturan pemenuhan modal minimum Rp 250 miliar yang akan berlaku mulai 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan, saat ini dari 145 perusahaan asuransi, sebanyak 101 perusahaan telah memenuhi ketentuan, yang mencakup sekitar 69,5%. Ogi bilang, perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa, 22 asuransi umum, 3 asuransi jiwa syariah, 2 asuransi umum syariah, dan 2 reasuransi.