Baru 69,5% Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Modal Minimum, Masih Ada Waktu 2 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini, baru sebesar 69,5% perusahaan asuransi yang telah memenuhi ketentuan aturan pemenuhan modal minimum Rp 250 miliar yang akan berlaku mulai 2026. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan, saat ini dari 145 perusahaan asuransi, sebanyak 101 perusahaan telah memenuhi ketentuan, yang mencakup sekitar 69,5%.

Ogi bilang, perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa, 22 asuransi umum, 3 asuransi jiwa syariah, 2 asuransi umum syariah, dan 2 reasuransi. 


“Tapi mereka masih memiliki waktu dua tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut," kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024, Jumat (13/12). 

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal 44 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum Untuk 2026

Ogi mengatakan OJK terus memantau strategi pemenuhan bagi para pelaku asuransi yang belum memenuhi ketentuan. Salah satunya, dengan meningkatkan porsi laba ditahan pada setiap perusahaan agar bisa disetor menjadi modal.

"Jadi kami terus memantau perusahaan-perusahaan ini dan mengharapkan akumulasi laba yang tidak dibagikan sebagai dividen sehingga ekuitas dapat meningkat," imbuhnya.

Selain itu, OJK akan terus mengawasi komitmen pemegang saham untuk menambah ekuitas melalui penambahan modal. 

“Sehingga kami memberikan kesempatan untuk melakukan merger atau pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi yang lebih besar,” kata Ogi. 

Lebih jauh lagi, Ogi menilai hal ini sejalan dengan kewajiban spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) pada akhir tahun 2025.

Baca Juga: OJK: 101 Perusahaan Asuransi & Reasuransi Penuhi Aturan Modal Minimum untuk 2026

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar. 

Ekuitas minimum tersebut harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.

Nantinya, Ogi bilang, kebijakan ekuitas asuransi minimum itu akan diteruskan bertahap hingga akhir tahun 2028. Kemudian, pada tahun 2028, akan dilakukan klasifikasi perusahaan asuransi menjadi KPPE Ekuitas 1 dan KPPE Ekuitas 2.

Selanjutnya: Fajar Surya Wisesa (FASW) Bakal Rights Issue 1 Miliar Saham Baru

Menarik Dibaca: UI Ultra 2024 Bukan Sekadar Ajang Olahraga, Juga Galang Dana Pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat