Baru 87 IUP yang dinyatakan clean and clear



JAKARTA. Penataan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara di Tanah Air masih terus bergulir. Pada Februari ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 87 izin usaha pertambangan (IUP) berstatus clean and clear (CnC) alias tidak bermasalah. 

Sejumlah perusahaan tersebut terdiri dari 23 IUP komoditas batubara dan 61 badan usaha komoditas mineral yang izinnya dikeluarkan kabupaten/kota. Serta, tiga perusahaan komoditas mineral yang izinnya dikeluarkan oleh gubernur. 

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM mengatakan, sejumlah 87 IUP yang dinyatakan tak bermasalah tersebut telah melalui evaluasi baik aspek perizinan, maupun kewilayahaan. "IUP yang diterbitkan oleh bupati juga telah mendapatkan rekomendasi dari masing-masing provinsi," kata dia dalam keterangan pers, Selasa (24/2). 


Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi para perusahaan tambang yang masih memiliki status bermasalah alias non CnC. Nantinya, sejumlah perusahaan tersebut akan diumumkan statusnya secara bertahap. 

Adapun sejumlah perusahaan komoditas batubara yang telah ditetapkan berstatus CnC di antaranya, PT Rajawali Terbang Tinggi, PT Mura Perkasa, PT Cahaya Nusa Pratama, PT Intan Permata Utama, dan Apriadi Bersaudara. Sedangkan untuk IUP komoditas mineral antara lain, PT Kencana Bumi Mineral, PT Kemulai Nusantara Khatulistiwa, PT Cahaya Tirta Utama, dan PT Kalla Arebama. 

Pada awal Januari 2015 lalu, Kementerian ESDM mengumumkan hasil rekapitulasi rekonsiliasi perusahaan pertambangan dengan jumlah IUP mencapai 10.643 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.000 perusahaan berstatus CnC, dan sebanyak 4.643 perusahaan masih dinyatakan bermasalah baik karena administrasi maupun tumpang tindih perizinan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa