Baru ada 37 Fintech yang terdaftar di OJK



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Setelah aturan itu diterbitkan, pada awal tahun, sudah ada 37 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Dumoly Pardede mengatakan, perusahaan fintech yang terdaftar di OJK sifatnya hanya melaporkan saja, bukan legalisir administratif.

"Tapi yang kita tahu dari berbagai teman-teman di asosiasi, sudah ada hampir 114 fintech," katanya saat ditemui oleh KONTAN, Jumat (27/1).


Perusahaan yang sudah terdaftar di OJK merupakan jenis fintech simpan dan pinjam. Sementara, fintech yang lain seperti agensi, atau pendukung sektor finansial tidak termasuk dalam konteks perjanjian fintech.

"Misalnya, mereka jadi penjual polis asuransi, dan mereka merupakan bagian dari kontrak bisnis dari asuransinya sendiri, itu tidak dinyatakan sebagai perusahana fintech," jelasnya.

Dumoly menambahkan, saat ini perushaaan fintech masih diberikan pemanasan untuk melakukan pendaftaran dulu, selama 3 tahun. Hal ini bertujuan untuk melakukan pendampingan oleh regulator.

"Peratruan fintech ini sangat penting bagi teman-teman industri fintech untuk mendaftar di OJK dalam hal ini ke IKMB, supaya mereka secepat mungkin secara administratif bisa diproses dan terdaftar di OJK, dan kemudian dalam menjalankan bisnisnya itu memiliki kredibilitas yang baik dan di akui oleh publik," tutup Dumoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia