JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Setelah aturan itu diterbitkan, pada awal tahun, sudah ada 37 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Dumoly Pardede mengatakan, perusahaan fintech yang terdaftar di OJK sifatnya hanya melaporkan saja, bukan legalisir administratif. "Tapi yang kita tahu dari berbagai teman-teman di asosiasi, sudah ada hampir 114 fintech," katanya saat ditemui oleh KONTAN, Jumat (27/1).
Perusahaan yang sudah terdaftar di OJK merupakan jenis fintech simpan dan pinjam. Sementara, fintech yang lain seperti agensi, atau pendukung sektor finansial tidak termasuk dalam konteks perjanjian fintech.