KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang rute domestik berubah lagi. Khusus untuk penumpang pesawat terbang di luar Jawa-Bali, syarat perjalanan mendapat kemudahan. Satgas Covid-19 kembali mengubah syarat perjalanan penumpang pesawat terbang rute domestik untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Syarat perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku mulai 28 Oktober 2021. Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang adalah membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR. Kini, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang diperbarui untuk mengatasi keterbatasan layanan tes PCR di luar Jawa Bali.
Sebelumnya, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua. Baca juga:
Ini sanksi balasan Indonesia jika melarang WNI masuk ke negara tersebut Terbaru, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum ini berlaku efektif sejak dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2021. Isi adendum tersebut adalah, syarat perjalanan penumpang pesawat terbang di luar wilayah Jawa Bali, tidak lagi wajib membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR. Selain dengan PCR, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang terbaru adalah membawa kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan, masa berlakunya pun lebih lama. Kini, hasil tes PCR untuk syarat perjalanan pesawat terbang itu berlaku selam 3x24 jam. Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito dalam adendum itu menjelaskan, perubahan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang di wilayah luar Jawa Bali ini untuk mengatasi keterbatasan layanan PCR. Layanan PCR di luar Jawa Bali tidak sebanyak di Jawa dan Bali. Nah, dengan aturan terbaru, penumpang pesawat terbang di luar Jawa Bali lebih mudah memenuhi syarat perjalanan. Jika tidak ada layanan PCR, penumpang pesawat terbang cukup membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes antigen untuk memenuhi syarat perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto