KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka posko pengaduan terkait layanan fintech lending. Di antaranya pengaduan masyarakat terhadap platform fintech yang bermasalah. Berdasarkan statistik pengaduan konsumen, asosiasi telah kumpulkan 426 pengaduan di sepanjang bulan Januari hingga Maret 2019. Dari total jumlah itu mengadukan 510 platform, yang berasal dari 164 perusahaan legal dan 364 perusahaan ilegal. Dari total pengaduan tersebut terdapat lima masalah yang diadukan, di mana yang terbesar adalah masalah penagihan secara kasar 43%, selanjutnya mengakses data pribadi nasabah 41%, pemberian bunga dan denda tinggi sebanyak 10%, dilanjutkan restrukturisasi 4% dan sisanya lain-lain.
Baru awal Maret, asosiasi sudah terima 426 pengaduan soal fintech nakal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka posko pengaduan terkait layanan fintech lending. Di antaranya pengaduan masyarakat terhadap platform fintech yang bermasalah. Berdasarkan statistik pengaduan konsumen, asosiasi telah kumpulkan 426 pengaduan di sepanjang bulan Januari hingga Maret 2019. Dari total jumlah itu mengadukan 510 platform, yang berasal dari 164 perusahaan legal dan 364 perusahaan ilegal. Dari total pengaduan tersebut terdapat lima masalah yang diadukan, di mana yang terbesar adalah masalah penagihan secara kasar 43%, selanjutnya mengakses data pribadi nasabah 41%, pemberian bunga dan denda tinggi sebanyak 10%, dilanjutkan restrukturisasi 4% dan sisanya lain-lain.