KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menindak layanan pinjaman online atau fintech P2P lending beroperasi secara ilegal. Di mana terdapat 231 entitas yang ditindak di awal tahun 2019 karena tidak mengantongi izin dan tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan, pihaknya langsung memblokir ratusan entitas tersebut, yang menjajakan pinjaman online, baik dari layanan playstore, situs dan sosial media. Kehadiran fintech ilegal ini dianggap berpotensi merugikan masyarakat dan layanan keuangan di Indonesia. “Kami sudah menghapus dan memblokir playstore dan website mereka. Fintech ilegal ini sebagai bentuk kejahatan kepada masyarakat karena tidak berizin dan memenuhi aturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016,” kata Tongam di Jakarta, Rabu (13/2).
Baru awal tahun, Satgas Waspada Investasi sudah tindak 231 fintech lending ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menindak layanan pinjaman online atau fintech P2P lending beroperasi secara ilegal. Di mana terdapat 231 entitas yang ditindak di awal tahun 2019 karena tidak mengantongi izin dan tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan, pihaknya langsung memblokir ratusan entitas tersebut, yang menjajakan pinjaman online, baik dari layanan playstore, situs dan sosial media. Kehadiran fintech ilegal ini dianggap berpotensi merugikan masyarakat dan layanan keuangan di Indonesia. “Kami sudah menghapus dan memblokir playstore dan website mereka. Fintech ilegal ini sebagai bentuk kejahatan kepada masyarakat karena tidak berizin dan memenuhi aturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016,” kata Tongam di Jakarta, Rabu (13/2).