JAKARTA. Kewajiban divestasi saham menjadi poin paling alot dalam renegosiasi kontrak perusahaan tambang. Hingga saat ini, baru satu perusahaan yakni BHP Billiton Indonesia yang berniat menjalankan aturan divestasi sahamnya. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, dari 73 perusahaan yang meneken Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), ada 20 perusahaan yang menyatakan sanggup melaksanakan divestasi, sesuai kesepakatan di amandemen kontrak. Adapun aturan main yang disepakati di amandemen kontrak diantaranya adalah perusahaan wajib mendivestasikan saham 51%, khusus untuk bagi perusahaan yang sudah memproduksi batubara. Sedangkan perusahaan yang melakukan pengolahan batubara cukup melepas 40% sahamnya.
Baru BHP Billiton siap lepas 51% saham
JAKARTA. Kewajiban divestasi saham menjadi poin paling alot dalam renegosiasi kontrak perusahaan tambang. Hingga saat ini, baru satu perusahaan yakni BHP Billiton Indonesia yang berniat menjalankan aturan divestasi sahamnya. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, dari 73 perusahaan yang meneken Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), ada 20 perusahaan yang menyatakan sanggup melaksanakan divestasi, sesuai kesepakatan di amandemen kontrak. Adapun aturan main yang disepakati di amandemen kontrak diantaranya adalah perusahaan wajib mendivestasikan saham 51%, khusus untuk bagi perusahaan yang sudah memproduksi batubara. Sedangkan perusahaan yang melakukan pengolahan batubara cukup melepas 40% sahamnya.