KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan pemadanan atau validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi NIK sekaligus dijadikan sebagai NPWP Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyebut, orang pribadi yang baru mendaftarkan NPWP sebelum 31 Desember 2023 dalam proses pendaftarannya akan langsung dilakukan validasi dengan NIK yang bersangkutan. "Nantinya akan tetap diberikan NPWP yang 15 digit dan bisa digunakan sampai 31 Desember 2023," ucap dia dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2).
Baru Daftar NPWP Tahun Ini Akan Langsung Tervalidasi dengan NIK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan pemadanan atau validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi NIK sekaligus dijadikan sebagai NPWP Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyebut, orang pribadi yang baru mendaftarkan NPWP sebelum 31 Desember 2023 dalam proses pendaftarannya akan langsung dilakukan validasi dengan NIK yang bersangkutan. "Nantinya akan tetap diberikan NPWP yang 15 digit dan bisa digunakan sampai 31 Desember 2023," ucap dia dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2).