KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D Heripoerwanto memaparkan alasan di balik dibentuknya direktorat yang ia pimpin. Sebelumnya, Ditjen ini dibentuk melalui perubahan nomenklatur dari Direktorat (Ditjen) Pembiayaan Perumahan menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kenapa kemudian direktorat jenderal ini perlu ada, ini karena kita melihat bahwa di dalam Visium PUPR 2030 posisi sampai tahun 2024 itu kebutuhan anggarannya adalah Rp 2.058 triliun,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (10/3).
Menurut Eko, kapasitas posisi proyeksi APBN 2020-2024 baru mencapai Rp 623 triliun atau baru 30% dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur. Lebih lanjut, Eko mengatakan untuk menalangi kebutuhan itu diperlukan pembiayaan dari non-APBN sebesar Rp 1.135 triliun, dan hal itulah yang menjadi tugas utama Ditjen yang dipimpinnya. “Inilah yang kami nanti akan bersama-sama (lakukan) dengan unit-unit organisasi sektoral untuk memenuhi yang non-APBN. Itu tugas utamanya,” papar Eko saat menjelaskan tugas dan peran direktoratnya. “Kami tidak membangun tetapi mencoba untuk menggandeng para investor untuk bisa menyediakan infrastruktur ini antara lain melalui KPBU,” imbuhnya. KPBU merupakan skema pembiayaan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha. Menurut Eko, Ditjen yang ia pimpin akan berfokus pada upaya untuk menggandeng para investor melalui skema ini. Ditanya mengenai kekhawatiran terkaitnya banyaknya tugas yang diamanatkan ke direktoratnya, Eko mengatakan bahwa meski baru dibentuk dan disahkan pihaknya telah melakukan capacity building dan konsolidasi.