Baru dibentuk, Ini fungsi dan tugas Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menunjuk beberapa pejabat untuk menduduki posisi baru di Direktorat Jendral (Ditjen) Pembiayaan Infrastrukturktur. Tugas Ditjen ini adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembiayaan infrastrutur.

Adapun Ditjen ini juga terbilang baru karena dibentuk pada awal tahun, 2 Januari 2019 lalu sesuai dengan Peraturan Presiden No. 135 Tahun 2018 tentang penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian PUPR.

Secara umum, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sekretaris Jendral Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati mengatakan, sejatinya Ditjen ini dibentuk untuk merespon pembangunan infrastruktur yang dilakukan secara masif oleh pemerintah saat ini.

"Ini kan juga dalam tema mendorong pertumbuhan ekonomi, dan kita butuh Infrastruktur yang besar," katanya saat ditemui di Gedung LKPP, Jumat (15/2). 

Menurut Anita, nantinya, Ditjen bertugas untuk membuat rencana strategis dalam hal pembiayaan. Apalagi, kini pemerintah terbilang gencar melakukan pembiayaan yang berkolaborasi dengan swasta lewat skema KPBU.

"Dari rencana pembangunan, kita menyadari kalau APBN tidak bisa memenuhi semuanya, atau hanya 2/3 dari total kebutuhan anggaran yang diperlukan. Makanya untuk memenuhi kebutuhan strategi nasional harus dengan cara lain yakni KPBU," jelas dia.

Nah, untuk KPBU sendiri di setiap sektor itu berbeda-beda baik untuk jalan tol, air, dan perubahan. Tidak bisa disamakan. Untuk itu, Ditjen Pembiayaan ini bisa mengenali berbagai pola yang tepat untuk mendorong keterlibatan swasta di setiap sektornya agar maksimal dan saling menguntungkan.

"Ditjen ini untuk mengkaji pola-pola itu di setiap lingkupnya. Sehingga tidak akan saling berbenturan, maka itu seperti BPJT dan BP Tapera akan di bawah Ditjen tersebut," kata Anita.

Dirinya juga menegaskan bahwa, Ditjen ini tidak akan saling bertabrakan dengan Ditjen yang lain. Sebab, Ditjen Pembiayaan hanya akan fokus untuk membuat skema yang tepat dalam pembiayaan. Sementara Ditjen yang lain lebih mengurus teknisnya.

"Mereka (Ditjen Pembiayaan) tidak teknis sama sekali jd outputnya adalah berapa banyak KPBU yang dihasilkan. Misalnya, untuk total KPBU di air minum hanya berkutat di 76 dengan Ditjen ini diharapkan bisa loncat dari 80 karena ini bisa lebih menguntungkan," tutup Anita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli