KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menunjuk beberapa pejabat untuk menduduki posisi baru di Direktorat Jendral (Ditjen) Pembiayaan Infrastrukturktur. Tugas Ditjen ini adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembiayaan infrastrutur. Adapun Ditjen ini juga terbilang baru karena dibentuk pada awal tahun, 2 Januari 2019 lalu sesuai dengan Peraturan Presiden No. 135 Tahun 2018 tentang penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian PUPR. Secara umum, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baru dibentuk, Ini fungsi dan tugas Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menunjuk beberapa pejabat untuk menduduki posisi baru di Direktorat Jendral (Ditjen) Pembiayaan Infrastrukturktur. Tugas Ditjen ini adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembiayaan infrastrutur. Adapun Ditjen ini juga terbilang baru karena dibentuk pada awal tahun, 2 Januari 2019 lalu sesuai dengan Peraturan Presiden No. 135 Tahun 2018 tentang penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian PUPR. Secara umum, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.