KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman untuk pemburu mobil lelang. KPKNL Jakarta melaksanakan lelang mobil sitaan pajak dua unit mobil Toyota Innova tahun 2009 dan Rush tahun 2012 dengan harga penawaran terendah mulai dari Rp 120 jutaan. Dilansir dari situs Lelang.go.id, lelang mobil Innova dan Rush ini merupakan sitaan KPP Cakung II. Keduanya merupakan sitaan dari wajib pajak PT FSS dan PT MS. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Innova dan Rush ini dilaksanakan secara tertutup atau closed bidding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Innova dan Rush berlangsung secara per unit, sehingga Anda bisa mengikuti satu demi satu.
1. Lelang mobil dinas Toyota Innova B 1216 UFM
- Obyek lelang: 1 unit Toyota Innova B 1216 UFM warna abu-abu metalik tahun 2009
- Nilai limit lelang mobil: Rp 128.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 64.000.000
- Batas akhir jaminan: 12 April 2021
- Batas akhir penawaran: 13 April 2021 jam 10.45 WIB
2. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Rush B 1567 KOT
- Obyek lelang: 1 unit Toyota Rush B 1567 KOT warna hitam tahun 2013
- Nilai limit lelang mobil: Rp 120.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 60.000.000
- Batas akhir jaminan: 12 April 2021
- Batas akhir penawan: 13 April 2021 jam 11.00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Obyek lelang mobil sitaan pajak ini dijual dalam kondisi apa adanya (as is) sesuai foto dan spesifikasi tentang obyek lelang dapat dilihat di KPP Pratama Jakarta Cakung Dua
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak Mobilio dapat menghubungi KPP Pratama Jakarta Cakung Dua Seksi Penagihan, Telp (021) 4680 2302 - 2303 - 2304.