KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7). Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU ini mendapat penolakan sejumlah organisasi profesi kesehatan. Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah mengatakan prganisasi profesi kesehatan bakal mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Kontitusi (MK) hingga mogok kerja menyusul pengesahan RUU Kesehatan ini.
Baru Disahkan DPR, UU Kesehatan Akan Digugat ke MK oleh Organisasi Profesi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7). Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU ini mendapat penolakan sejumlah organisasi profesi kesehatan. Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah mengatakan prganisasi profesi kesehatan bakal mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Kontitusi (MK) hingga mogok kerja menyusul pengesahan RUU Kesehatan ini.