KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh koalisi masyarakat sipil. UU yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR tersebut dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi di Indonesia. Salah satu yang berniat mengajukan permohonan adalah peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar. "Kami sudah menyiapkan draft untuk menguji konstitusionalitas UU MD3," kata Erwin, Selasa (3/2). Erwin mengatakan, salah satu pasal yang akan diuji materi adalah Pasal 122 huruf k. Pasal tersebut mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Baru disahkan, UU MD3 akan digugat ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh koalisi masyarakat sipil. UU yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR tersebut dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi di Indonesia. Salah satu yang berniat mengajukan permohonan adalah peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar. "Kami sudah menyiapkan draft untuk menguji konstitusionalitas UU MD3," kata Erwin, Selasa (3/2). Erwin mengatakan, salah satu pasal yang akan diuji materi adalah Pasal 122 huruf k. Pasal tersebut mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.