KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang baru saja di terbitkan beberapa waktu lalu. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam regulasi ini. Pihaknya mengusulkan agar ada ketetapan Harga Pokok Produksi (HPP) pada perniagaan elektronik atau e-commerce. "Saya nanti akan bicara dengan asosiasi, jadi misalnya tekstil, garmen, elektronik, segala macam itu harus punya HPP," kata Teten di Jakarta, Rabu (29/11).
Baru Diterbitkan, Permendag 31/2023 soal Perdagangan Elektronik Bakal Direvisi Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang baru saja di terbitkan beberapa waktu lalu. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam regulasi ini. Pihaknya mengusulkan agar ada ketetapan Harga Pokok Produksi (HPP) pada perniagaan elektronik atau e-commerce. "Saya nanti akan bicara dengan asosiasi, jadi misalnya tekstil, garmen, elektronik, segala macam itu harus punya HPP," kata Teten di Jakarta, Rabu (29/11).