ANYER. Direktorat Jenderal Pajak mengatakan baru ada dua daerah yang siap menerapkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Kedua daerah itu yakni Jakarta dan Surabaya.Sekedar menyegarkan, dalam beleid itu, pengelolaan pajak bumi bangunan perkotaan-pedesaan (PBBP2) serta bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semula oleh pusat dialihkan ke daerah masing-masing. Peralihan pengelolaan BPHTB berlaku per 1 Januari 2011 sementara PBB P2 mulai 1 Januari 2014.Kepala Sub Direktorat Penilaian II Ditjen Pajak Budi Haryanto mengatakan seharusnya pemerintah mulai menyiapkan diri dari pembentukan peraturan teknis, peralatan seperti sistem teknologi informasi, pelatihan SDM, sampai pembiayaan. "Ini akan butuh biaya yang tinggi," papar Budi.Menurut Budi, paling tidak ada tiga infrastruktur yang harus disiapkan sebelum aturan itu diterapkan. Pertama, pemetaan nasional untuk mengetahui semua objek pajak yang dimasukkan. Kedua, sistem manajemen informasi objek pajak yang saat ini baru terdigitalisasi sekitar 30%. Ketiga, badan penilaian pasar nasional.Unsur yang ketiga ini, lanjut Budi sangat diperlukan untuk menjadi acuan informasi nilai pasar wajar dari objek-objek pasar dan sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen. Selama ini penentuan nilai objek pajak hanya berdasarkan NJOP dari Dirjen pajak. "Idealnya tiap daerah punya lembaga penilai," ujar Budi seraya menambahkan mulai bulan depan akan mulai melakukan pemetaan ke daerah-daerah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baru Dua Daerah yang Siap Terapkan Aturan Pajak Daerah
ANYER. Direktorat Jenderal Pajak mengatakan baru ada dua daerah yang siap menerapkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Kedua daerah itu yakni Jakarta dan Surabaya.Sekedar menyegarkan, dalam beleid itu, pengelolaan pajak bumi bangunan perkotaan-pedesaan (PBBP2) serta bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semula oleh pusat dialihkan ke daerah masing-masing. Peralihan pengelolaan BPHTB berlaku per 1 Januari 2011 sementara PBB P2 mulai 1 Januari 2014.Kepala Sub Direktorat Penilaian II Ditjen Pajak Budi Haryanto mengatakan seharusnya pemerintah mulai menyiapkan diri dari pembentukan peraturan teknis, peralatan seperti sistem teknologi informasi, pelatihan SDM, sampai pembiayaan. "Ini akan butuh biaya yang tinggi," papar Budi.Menurut Budi, paling tidak ada tiga infrastruktur yang harus disiapkan sebelum aturan itu diterapkan. Pertama, pemetaan nasional untuk mengetahui semua objek pajak yang dimasukkan. Kedua, sistem manajemen informasi objek pajak yang saat ini baru terdigitalisasi sekitar 30%. Ketiga, badan penilaian pasar nasional.Unsur yang ketiga ini, lanjut Budi sangat diperlukan untuk menjadi acuan informasi nilai pasar wajar dari objek-objek pasar dan sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen. Selama ini penentuan nilai objek pajak hanya berdasarkan NJOP dari Dirjen pajak. "Idealnya tiap daerah punya lembaga penilai," ujar Budi seraya menambahkan mulai bulan depan akan mulai melakukan pemetaan ke daerah-daerah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News