Baru dua LKM yang siap kantongi izin OJK



JAKARTA. Dua Lembaga Keuangan Mikro (LKM) siap mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat. Saat ini, keduanya masih dalam tahap merampungkan persyaratan administrasi. Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, jika tidak ada aral melintang, kedua LKM yang bakal menjadi LKM perdana dibawah pengawasan OJK itu akan memperoleh izin sebelum pertengahan Juli 2015. "Salahsatunya memilih berbadan hukum sebagai PT (Perseroan Terbatas) dan lainnya berbentuk koperasi. Mereka berasal dari Manado (Sulawesi Utara) dan Jawa Tengah," ujarnya, akhir pekan lalu. Adapun, modal yang dipersiapkan keduanya berkisar Rp 50 juta. Itu berarti setingkat dengan LKM desa. Sesuai dengan Undang-undang LKM dan peraturan turunannya, modal minimal LKM tingkat desa sebesar Rp 50 juta, tingkat kecamatan Rp 100 juta dan tingkat kabupaten Rp 500 juta. OJK sendiri membuka dua jalur perizinan, yakni perizinan LKM baru dan pengukuhan LKM bagi yang telah beroperasi sebelum 8 Januari 2015. Perizinan LKM baru dibuka sejak 8 Januari 2015 dan tak terbatas waktu, sedangkan tenggat waktu pengukuhan LKM sampai 8 Januari 2016. "Sampai saat ini, belum ada LKM yang mendaftarkan usaha mereka. Yang jelas, kami sebagai otoritas sudah menjemput bola, keliling ke beberapa provinsi, sosialisasi dan melakukan pendampingan. Tenggat waktu tetap 8 Januari 2016 atau mereka akan kejar-kejaran dengan penegak hukum," imbuh Edi. UU LKM mengamanatkan agar LKM terdaftar dan terawasi oleh OJK. Pasalnya, LKM tidak cuma menyalurkan kredit mikro ke masyarakat, tetapi juga menghimpun dana. Ini bakal menjadi bumerang bagi masyarakat jika tidak terawasi otoritas. Harsbur Peridia, Kepala Bagian Pengembangan LKM Direktorat LKM OJK sebelumnya bilang, regulator akan menjatuhkan sanksi berupa larangan melakukan kegiatan usaha jika tidak berizin sampai batas waktu yang telah ditentukan. Sebaliknya, sambung dia, kegiatan usaha LKM yang berizin OJK malah akan lebih luas lagi. Tidak terbatas pada pembiayaan mikro dan pengelolaan simpanan, tetapi juga jasa konsultasi dalam pengembangan usaha. OJK akan memberikan persetujuan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 40 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Setelah itu, mereka wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan. Asal tahu saja, naskah akademik perumusan UU LKM oleh DPR menyebut, ada 670.000 LKM dari tingkat desa hingga kabupaten. OJK sendiri mencatat, setidaknya 19.334 LKM yang beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa