KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebentar lagi, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 akan dilaksanakan. Berdasarkan informasi di laman gurupppk.kemendikbud.go.id, seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 bakal digelar pada 10-13 November 2021. Terkait hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru.
Nilai Ambang Batas
Seleksi kompetensi teknis- Nilai kumulatif maksimal: 500
- Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021
- Nilai kumulatif maksimal: 200
- Nilai ambang batas kategori 1: 130
- Nilai ambang batas kategori 2: 110
- Nilai ambang batas kategori 3: 130
- Nilai kumulatif maksimal: 40
- Nilai ambang batas kategori 1: 24
- Nilai ambang batas kategori 2: 20
- Nilai ambang batas kategori 3: 24