JAKARTA. Hingga kini baru dua provinsi yang telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2015. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah menerima laporan penetapan UMP dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Sulawesi Barat. Direktur Jaminan Sosial Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenakertrans Wahyu Widodo menuturkan, baru provinsi Kalimantan Tengah dan Sulawesi Barat yang telah menetapkan dan melaporkan besaran UMP mereka. "Berdasarkan SK No. 29 Tahun 2014, UMP Kalimantan Tengah sebesar Rp 1.896.367 dan Sulawesi Barat sebesar Rp 1.655.500" jelasnya, Rabu (22/10). UMP Provinsi Kalimantan Tengah ini lebih tinggi 17,24% dibandingkan UMP tahun 2014 yang sebesar Rp 1.723.970. Begitu juga dengan UMP Provinsi Sulawesi Barat yang mengalami peningkatan 25,55% dari UMP tahun 2014 yang besarannya Rp 1.400.000.
Baru Kalteng dan Sulbar yang sudah tetapkan UMP
JAKARTA. Hingga kini baru dua provinsi yang telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2015. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah menerima laporan penetapan UMP dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Sulawesi Barat. Direktur Jaminan Sosial Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenakertrans Wahyu Widodo menuturkan, baru provinsi Kalimantan Tengah dan Sulawesi Barat yang telah menetapkan dan melaporkan besaran UMP mereka. "Berdasarkan SK No. 29 Tahun 2014, UMP Kalimantan Tengah sebesar Rp 1.896.367 dan Sulawesi Barat sebesar Rp 1.655.500" jelasnya, Rabu (22/10). UMP Provinsi Kalimantan Tengah ini lebih tinggi 17,24% dibandingkan UMP tahun 2014 yang sebesar Rp 1.723.970. Begitu juga dengan UMP Provinsi Sulawesi Barat yang mengalami peningkatan 25,55% dari UMP tahun 2014 yang besarannya Rp 1.400.000.