KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lukman Wibowo sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (20/11), disebutkan bahwa Kresna Life menjadi pihak termohon dalam perkara nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun pendaftaran perkara ini dilakukan pada Rabu (18/11). Dalam gugatan tersebut, pemohon menggandeng Euis Widyanti sebagai kuasa hukum. Rencananya, sidang pertama perkara ini akan dilaksanakan pada Kamis 26 November 2020.
Baru lepas sanksi OJK, kini Kresna Life digugat PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lukman Wibowo sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (20/11), disebutkan bahwa Kresna Life menjadi pihak termohon dalam perkara nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun pendaftaran perkara ini dilakukan pada Rabu (18/11). Dalam gugatan tersebut, pemohon menggandeng Euis Widyanti sebagai kuasa hukum. Rencananya, sidang pertama perkara ini akan dilaksanakan pada Kamis 26 November 2020.