KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) harus kembali menghadapi urusan hukum karena terkena perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini, permohonan PKPU maskapai pelat merah itu dilayangkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo. Padahal, baru saja Garuda Indonesia lolos dari perkara PKPU yang dimohonkan PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu. Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.
Baru lolos dari My Indo Airlines, Garuda Indonesia kembali digugat PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) harus kembali menghadapi urusan hukum karena terkena perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini, permohonan PKPU maskapai pelat merah itu dilayangkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo. Padahal, baru saja Garuda Indonesia lolos dari perkara PKPU yang dimohonkan PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu. Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.