KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Kuncoro Wibowo yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya dicegah bepergian ke luar negeri. Kasubbag Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ahmad Saleh mengonfirmasi pihaknya telah menerbitkan cegah untuk Kuncoro. Menurut Saleh, Kuncoro dicegah ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023). Pencegahan ini berlaku sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus mendatang atau enam bulan. Sebelumnya, Kuncoro mengundurkan diri dari Direktur Utama PT Transjakarta. Padahal, ia baru menjabat sekitar dua bulan.
Baru Mengundurkan Diri dari Dirut Transjakarta, KPK Cegah Kuncoro Wibowo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Kuncoro Wibowo yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya dicegah bepergian ke luar negeri. Kasubbag Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ahmad Saleh mengonfirmasi pihaknya telah menerbitkan cegah untuk Kuncoro. Menurut Saleh, Kuncoro dicegah ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023). Pencegahan ini berlaku sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus mendatang atau enam bulan. Sebelumnya, Kuncoro mengundurkan diri dari Direktur Utama PT Transjakarta. Padahal, ia baru menjabat sekitar dua bulan.