KONTAN.CO.ID - Syarat pecah KK setelah menikah perlu dipahami oleh Anda pengantin baru. Di sejumlah daerah pun bisa dilakukan pecah KK secara online. Cara pecah KK setelah menikah online juga bisa dilakukan dengan mudah. Namun, apakah syarat pecah KK setelah menikah? Setelah menikah, sebaiknya suami dan istri harus memiliki Kartu Keluarga atau KK sendiri yang terpisah dengan orang tua. Syarat pecah KK setelah menikah hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing. Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru). Lantas, apa saja syarat pecah KK dan bagaimana cara pecah KK setelah menikah online?
Syarat pecah KK setelah menikah
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua
- Mengisi Formulir F I-02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan
- Fotocopy Buku Nikah bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)
- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
- Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu orang tua (apabila yang pindah atau pecah KK berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah)
Cara pecah KK offline
Setelah mengetahui syarat pecah KK, berikut adalah cara pecah KK secara offline yang bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil):- Pemohon melengkapi berkas
- Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga
- Waktu penyelesaian pecah KK adalah satu hari jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Cara pecah KK setelah menikah online
- Pemohon mengajukan permohonan pecah KK online secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan pecah KK online
- Pemohon pecah KK menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon pecah KK melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon pecah KK menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pecah KK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga baik untuk KK asal maupun KK tujuan pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga asal dan tujuan yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga asal dan tujuan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kartu keluarga asal dan tujuan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Untuk warga Kabupaten Kotawaringin Barat, pengurusan pecah KK online bisa dilakukan dengan menggunakan link tree yaitu https://linktr.ee/disdukcapil.kobar
- Setelah link bisa dibuka, segera isi data dan unggah seluruh berkas yang diminta dan ikuti petunjuk yang ada.
- Konfirmasi akan diberikan setelah dokumen Adminduk telah selesai.
- Konfirmasi ini akan dilakukan via nomor ponsel atau alamat email Anda.
- Setelah konfirmasi diterima, anda tinggal mencetak sendiri Kartu Keluarga atau KK baru di Anjungan Disdukcapil Mandiri (ADM) atau datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat.