KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas fiskal kembali memberikan insentif perpajakan baru. Kali ini pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. Namun, insentif ini khusus bagi wajib pajak (WP) Badan dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang baru saja diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan berlaku per tanggal 14 Agustus 2020. Beleid tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi.
Baru, pemerintah beri insentif PPh final untuk jasa konstruksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas fiskal kembali memberikan insentif perpajakan baru. Kali ini pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. Namun, insentif ini khusus bagi wajib pajak (WP) Badan dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang baru saja diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan berlaku per tanggal 14 Agustus 2020. Beleid tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi.