Baru perizinan sektor listrik yang ditangani BKPM



JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan hanya perizinan sektor energi bidang kelistrikan saja yang dilayani lembaganya dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. Sementara sisanya masih diurus di Kementerian ESDM. "Hanya listrik dan baru listrik saja yang dilayani. Bidang kelistrikan itu ada sekitar 30 izin. Di antaranya terkait dengan pembangkit listrik," ujarnya, Kamis (15/1). Menurutnya proses perizinan di bidang kelistrikan memang cukup pelik, terutama terkait pertanahan. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengaku berkomitmen perihal tanah untuk pembangkit listrik. Apalagi pembangunan pembangkit listrik harus segera dikebut sesuai janji Presiden Joko Widodo atas 35.000 MW dalam lima tahun. Di sisi lain, pihaknya juga menjamin proses perizinan di bidang kelistrikan dengan melibatkan perwakilan Kementerian ESDM dan PT PLN di BKPM. Pasalnya, kebijakan di Kementerian ESDM dan PLN kerap menghambat proses perizinan di sektor itu. "Mereka bahkan menempatkan eselon satu di sini (BKPM). Padahal selama ini dalam prosesnya (perizinan listrik) tidak ada peran pemerintah sehingga bisa makan empat-lima tahun," katanya. Oleh karena itu, Franky mengatakan lembaganya mendukung integrasi pelayanan perizinan satu pintu dengan melibatkan pihak terkait seperti Ditjen Bea dan Cukai untuk pengadaan peralatan kelistrikan. "Artinya nanti investor tidak perlu keliling Jakarta lagi dalam konteks urusan di kementerian/lembaga. Cukup datang ke BKPM," ujarnya. Franky juga berharap tidak ada proyek yang terhenti setelah diberlakukannya sistem yang kerap disebut "one stop service" itu. "Ini kan uji coba sebelum nanti diresmikan 26 Januari. Kelihatan progresnya nanti satu tahun, jadi kita bisa lihat pemohon butuhnya apa saja," katanya. Soal target, Franky mengaku akan terus menyempurnakan sesuai dengan koordinasi kementerian yang memiliki izin terkait. Di BKPM sendiri, sudah ada standar prosedur operasional (SOP) tentang batas waktu perizinan. Yaitu izin prinsip maksimal tiga hari, izin usaha enam hari dan izin fasilitas dalam tujuh hari. "Saya kira sampai 50% bahkan mungkin kita harapkan bisa lebih cepat lagi," katanya. Uji coba layanan perizinan PTSP Pusat mulai diberlakukan Kamis (15/1) di Kantor BKPM Jakarta. Mulai saat itu, BKPM akan melayani proses 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha dengan bantuan petugas penghubung dari 19 kementerian dan lembaga pemerintah. Ada pun layanan PTSP Pusat akan diresmikan pada 26 Januari mendatang sebagai realisasi visi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendorong investasi dengan mengatasi hambatan perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan