KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak aturan perayaan Hari Natal tahun 2021 yang telah dikeluarkan Kementerian Agama. Aturan perayaan Natal tahun 2021 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena berlangsung dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pemerintah telah menetapkan status PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun 2022. PPKM level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dilansir dari situs Setkab, Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021. SE ini berisi tentang aturan perayaan Natal.
- hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
- dilaksanakan di ruang terbuka;
- apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
- jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.
- menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes 5M;
- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
- melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
- melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
- mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
- melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
- menyediakan cadangan masker medis;
- melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
- menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;
- kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
- memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
- memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
- tidak mengadakan jamuan makan bersama;
- memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
- menggunakan masker dengan baik dan benar;
- menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
- menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
- dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
- tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
- tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
- membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;
- membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; dan
- menghindari kontak fisik atau bersalaman.
- sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
- larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
- pemantauan Penyelenggaraan Peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;
- koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
- pelaporan hasil pemantauan kepada Menag melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
- sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
- larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
- pemantauan Perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;
- koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
- pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
- pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.