Baru satu daerah yang siap memungut BPHTB



JAKARTA. Pengalihan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ke pemerintah daerah masih jaung panggang dari api. Hingga saat ini, baru ada satu daerah yang benar-benar siap memungut BPHTB tersebut. Padahal, rencana pemungutan BPHTB itu seharusnya sudah harus dilaksanakan pada awal tahun ini.Satu daerah yang sudah siap adalah Surabaya. Sementara daerah lainnya masih belum menerbitkan peraturan daerah soal BPHTB itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsjah berharap rencana itu bisa terlaksana sesuai dengan target. Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Gunadi menuturkan seluruh pihak perlu kerja keras untuk mewujudkan rencana itu. "Pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD harus segera berbenah," katanya.Gunadi mendesak pemerintah dan seluruh kalangan bisa mendesak daerah segera menerbitkan peraturan daerah. "Jika tidak ada peraturan daerah maka undang-undang pajak daerah dan restribusi daerah belum bisa berlaku administratif karena belum ada ketentuan operasionalnya," tandasnya.Sesuai amanat undang-undang peraturan daerah dan restribusi daerah, pemungutan BPHTB dialihkan ke daerah. Aturan ini berlaku efektif mulai tahun depan. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah melayangkan surat ke pemerintah daerah untuk mempercepat pembuatan peraturan daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can