KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 manajer investasi (MI) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Namun baru PT Sinarmas Asset Management yang mengembalikan dana investasi Jiwasraya Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Sampai saat ini baru Sinarmas Asset Management yang beritikad baik menitipkan uang tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Minggu (12/7). Hari berharap, MI lain juga segera kembalikan dana terkait investasi Jiwasraya. Walaupun kejaksaan telah menyita aset terkait kasus Jiwasraya senilai Rp 18,4 triliun atau melebihi nilai kerugian negara Rp 16,81 triliun.
Baru Sinarmas yang kembalikan dana terkait Jiwasraya, Kejagung tunggu 12 MI lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 manajer investasi (MI) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Namun baru PT Sinarmas Asset Management yang mengembalikan dana investasi Jiwasraya Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Sampai saat ini baru Sinarmas Asset Management yang beritikad baik menitipkan uang tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Minggu (12/7). Hari berharap, MI lain juga segera kembalikan dana terkait investasi Jiwasraya. Walaupun kejaksaan telah menyita aset terkait kasus Jiwasraya senilai Rp 18,4 triliun atau melebihi nilai kerugian negara Rp 16,81 triliun.