Baru Tercapai 9 Jutaan, Ini Panduan Lengkap Cara Lapor SPT di DJP Online



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi segera berakhir. Namun, jumlah wajib pajak yang lapor SPT belum banyak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB, sebanyak 9,47 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Dirketur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utama mengungkapkan, pelaporan SPT Tahunan terus bertambah walaupun data yang masuk lebih rendah jika dibandingkan pada SPT tahunan tahun lalu. “Kalau tahun kemarin 9,5 Juta SPT yang masuk. Jadi sekitar seperempat persen lebih rendah,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2).


Lebih lanjut Suryo menjelaskan, untuk laporan SPT tahunan dari wajib pajak pribadi mengalami pertumbuhan 0,05% dari tahun 2021. “Mungkin SPT PPh badan yang masih agak sedikit lebih rendah dari tahun kemarin, mengingat badan masih sampai akhir 2022 besok penyampaiannya,” tambahnya.

Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan adalah 31 Maret 2022. Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan atau terlambat bisa dijatuhi sanksi denda.

Cara lapor SPT Tahunan secara online

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, WP bisa lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada di situs DJP Online. Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Lantas, bagaimana lapor SPT Tahunan pajak dengan e-Filing?

Untuk melaporkan SPT Tahunan pajak dengan e-Filing, perlu diketahui dulu bahwa wajib pajak terbagi menjadi dua kategori berdasarkan penghasilannya, yakni wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Sementara itu, agar bisa menikmati fitur e-Filing tersebut, WP wajib memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online. Namun kini, cara mendapatkan EFIN bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan cara mendapatkan EFIN secara online di bawah ini, sebagaimana dilansir akun resmi Instagram DJP.

Cara mendapatkan EFIN secara online

  • Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja
  • Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail
  • Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif
  • Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
  • Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim
  • Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi
Setelah memiliki EFIN, kini WP bisa melakukan registrasi akun DJP Online, dengan cara sebagai berikut:

Cara registrasi akun DJP Online

  • Buka link website pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  • Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Sumbit”.
  • Masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan. Klik “Sumbit”
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
  • Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
  • Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK"
  • Akun DJP Online kamu sudah aktif
  • Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, berarti akun kamu telah berhasil diaktifkan. Selain untuk alpor SPT, akun DJP Online juga bisa untuk membayar pajak (e-Billing)
Editor: Adi Wikanto