KONTAN.CO.ID - Jakarta. Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi segera berakhir. Namun, jumlah wajib pajak yang lapor SPT belum banyak. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB, sebanyak 9,47 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Dirketur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utama mengungkapkan, pelaporan SPT Tahunan terus bertambah walaupun data yang masuk lebih rendah jika dibandingkan pada SPT tahunan tahun lalu. “Kalau tahun kemarin 9,5 Juta SPT yang masuk. Jadi sekitar seperempat persen lebih rendah,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2).
- Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja
- Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail
- Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif
- Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
- Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim
- Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi
- Buka link website pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
- Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Sumbit”.
- Masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan. Klik “Sumbit”
- Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
- Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
- Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK"
- Akun DJP Online kamu sudah aktif
- Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, berarti akun kamu telah berhasil diaktifkan. Selain untuk alpor SPT, akun DJP Online juga bisa untuk membayar pajak (e-Billing)