KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending semakin tumbuh. Terbaru per 5 April 2019 mencatat ada 106 entitas P2P lending terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah tersebut bertambah 7 dari dari jumlah fintech P2P lending per Feberuari 2019 sebanyak 99 fintech. Adapun fintech lending yang baru terdaftar, yaitu Jembatan Emas, Kredible, KlikUMKM, Klik Kami, Cairin, Empat Kali, dan Batumbu. "Saat ini ada 106 (P2P Lending) yang sudah terdaftar di OJK,"ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi kepada Kontan.co.id pada Selasa (9/4). Kendati telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, tujuh fintech baru ini diwajibkan mendaftar menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.
Baru terdaftar di OJK, tujuh P2P lending urus keanggotan di AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending semakin tumbuh. Terbaru per 5 April 2019 mencatat ada 106 entitas P2P lending terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah tersebut bertambah 7 dari dari jumlah fintech P2P lending per Feberuari 2019 sebanyak 99 fintech. Adapun fintech lending yang baru terdaftar, yaitu Jembatan Emas, Kredible, KlikUMKM, Klik Kami, Cairin, Empat Kali, dan Batumbu. "Saat ini ada 106 (P2P Lending) yang sudah terdaftar di OJK,"ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi kepada Kontan.co.id pada Selasa (9/4). Kendati telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, tujuh fintech baru ini diwajibkan mendaftar menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.