Baru Tiga Hari Pertama 2026, Sebanyak 8.160 WP Laporkan SPT Tahunan Via Coretax



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal 2026.

Hingga Jumat (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Capaian tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT.


Baca Juga: Aturan Terbit, Diskon Pajak Rumah 100% Berlanjut pada Tahun 2026

DJP menilai peningkatan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax sekaligus tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan lebih dini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengapresiasi partisipasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT sejak awal tahun.

Menurutnya, kepatuhan dini menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.

"Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).

Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.

"Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong," katanya.

Baca Juga: DJP Sebut 11,19 Juta Wajib Pajak Telah Aktifkan Akun Coretax, Begini Caranya

Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan SPT pada awal 2026 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

Rinciannya, 6.085 SPT disampaikan oleh Orang Pribadi Karyawan dan 1.498 SPT oleh Orang Pribadi Non Karyawan.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan melaporkan 574 SPT Badan IDR dan 3 SPT Badan USD.

Seiring dengan meningkatnya pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif.

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem tersebut.

Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.

"Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan," imbuh Rosmauli.

Selanjutnya: OPPO Reno15 Global Rilis, Ini Spesifikasi Lengkap dan dan Harganya

Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM Januari Banyak Rasa, Paket Makan Sendiri atau Berdua Harga Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News