JAKARTA. Bisnis financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) tengah booming. Namun jumlah fintech yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru tujuh pelaku. OJK menghimbau agar pebisnis fintech segera mendaftar ke OJK. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, mengatakan, dengan mendaftar ke OJK maka frekuensi pemantauan dan pengawasannya lebih intens. Berbeda jika belum mendapatkan izin, maka frekuensi pengawasannya berkurang. Saat ini, pelaku fintech yang telah mendaftar dan dalam proses pendaftaran di OJK ada sekitar 40 nama. OJK berharap jumlahnya akan terus bertambah. "Kami menyambut positif fintech dan mendorong pelaku mendaftar ke OJK," kata Hendrikus pada akhir pekan lalu.
Baru tujuh perusahaan fintech terdaftar di OJK
JAKARTA. Bisnis financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) tengah booming. Namun jumlah fintech yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru tujuh pelaku. OJK menghimbau agar pebisnis fintech segera mendaftar ke OJK. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, mengatakan, dengan mendaftar ke OJK maka frekuensi pemantauan dan pengawasannya lebih intens. Berbeda jika belum mendapatkan izin, maka frekuensi pengawasannya berkurang. Saat ini, pelaku fintech yang telah mendaftar dan dalam proses pendaftaran di OJK ada sekitar 40 nama. OJK berharap jumlahnya akan terus bertambah. "Kami menyambut positif fintech dan mendorong pelaku mendaftar ke OJK," kata Hendrikus pada akhir pekan lalu.