Basis Data Kependudukan Masih Perlu Pembenahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dituntut untuk terus memperbaiki sistem data kependudukan, sehingga lebih valid dan akurat yang pada akhirnya mengarah pada data identitas tunggal yang teritegrasi.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan data kependudukan yang tidak dikenal atau identitas ganda, bahkan pemalsuan identitas.

Untuk itu, upaya validasi dan singkronisasi data kependudukan harus rutin dilakukan.


Teranyar, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menemukan sebanyak 59.145 data kependudukan warga setempat yang tidak dikenal saat melakukan penertiban dokumen kependudukan 2024. Itu hanya satu wilayah, bisa jadi di wilayah lainnya pun terjadi hal serupa.

Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Lupa PIN KTP Digital di Aplikasi IKD lewat Dukcapil

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan, terkait proses verifikasi terhadap 59.145 data kependudukan warga Jakarta Pusat yang tidak dikenal tersebut, pihaknya belum mendapat laporannya.

"Kami belum menerima data tersebut dari mereka (Pemkot Jakarta Pusat)," katanya saat dihubungi KONTAN, Senin (22/7).

Yang terang, validasi dan verifikasi data kependudukan memang rutin dilakukan oleh pihak dinas kependudukan dan cacatan sipil.

Sayang, mengenai berapa banyak data kependudukan yang telah dihapus Kemendagri lantaran tidak jelas dan dikenal, Teguh tidak menyebutkan secara rinci. 

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Pusat tengah memverifikasi 59.145 data kependudukan warga setempat yang tidak dikenal saat melakukan penertiban dokumen kependudukan 2024.

Baca Juga: Daftar CPNS 2024, Cek Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Lolos Seleksi Adiministrasi

Kegiatan verifikasi tersebut mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2024. Selama proses verifikasi, warga diperkenankan memberikan aduan bila dokumen mereka masuk dalam kategori data kependudukan tidak dikenal.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai, polemik data kependudukan hingga kini memang belum bisa terselesaikan, sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi Kemendagri untuk terus memvalidasi data secara rutin.

"Masih ada KTP ganda atau data kependudukan yang tidak dikenal membuktikan kebijakan dalam sistem kependudukan masih masih carut-marut," katanya kepada KONTAN, kemarin.

Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?

Menurut Trubus, validasi data kependudukan harus sampai tingkat RT/RW. Artinya, ada koordinasi di lapangan antara dinas kependudukan dan catatan sipil dengan masyarakat setempat.

Sudah menjadi rahasia umum, di desa atau kelurahan masih ada oknum orang dalam yang bisa membuat KTP untuk tujuan tertentu. 

"Data-data kependudukan yang tidak jelas ini bisa menimbulkan masalah dan rawan penyelewengan ketika berurusan dengan penyaluran bantuan sosial atau data pemilih saat pemilu," ujarnya.

Ke depan, Trubus mendorong pemerintah untuk mengintegrasikan data kependudukan ini dan terpusat di Kemendagri.

"Persoalan data kependudukan ini selalu menjadi masalah klasik di Indonesia karena belum ada sistem dan pengelolaan basis data yang terancang dengan baik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News