KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merombak kualifikasi kontraktor dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kini kontraktor kecil dapat melakukan lelang untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai hingga Rp 10 miliar. Sebelumnya, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, kontraktor kecil hanya bisa bermain untuk proyek dengan nilai maksimum Rp 2,5 miliar. "Untuk tahun 2019, sesuai surat edaran internal di Kementerian PUPR, maka untuk kecil kami naikkan hingga menjadi Rp 10 miliar," jelas Basuki saat kegiatan Munas Gapensi di Jakarta Convention Center, Kamis (14/3).
Menteri PUPR: Kontraktor kecil bisa ikut lelang proyek hingga Rp 10 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merombak kualifikasi kontraktor dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kini kontraktor kecil dapat melakukan lelang untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai hingga Rp 10 miliar. Sebelumnya, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, kontraktor kecil hanya bisa bermain untuk proyek dengan nilai maksimum Rp 2,5 miliar. "Untuk tahun 2019, sesuai surat edaran internal di Kementerian PUPR, maka untuk kecil kami naikkan hingga menjadi Rp 10 miliar," jelas Basuki saat kegiatan Munas Gapensi di Jakarta Convention Center, Kamis (14/3).