Basuki: Lurah dan Camat tak perlu ada di Indonesia



JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, lurah dan camat seharusnya tidak berfungsi sebagai kepala pemerintahan, tetapi sebagai kepala unit kerja untuk pelayanan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan, Basuki menyarankan, jabatan lurah dan camat sebagai kepala pemerintahan seharusnya dihapuskan saja dari struktur pemerintahan di Indonesia dan fungsinya diganti dengan kepala pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). "Camat dan lurah itu sebenarnya tidak perlu ada lagi di RI. Saya lebih setuju mereka diganti bajunya karena harusnya camat dan lurah itu jadi kepala PTSP," kata Basuki dalam sambutannya di acara Sosialisasi Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik, di Balai Agung, Balaikota Jakarta, Selasa (22/4). Selain itu, kata Basuki, dengan menjalankan fungsinya sebagai kepala unit kerja, akan lebih mudah bagi para lurah dan camat untuk bertanggung jawab langsung terhadap lingkungan sekitarnya. Ia pun menganalogikannya sebagai manajer sebuah perumahan. "Mereka kan bukan kepala pemerintahan, tapi seperti manajer-manajer yang ada di perumahan. Lurah dan camat harus bisa ngurusin taman dan yang lain, jadi tidak perlu lewat suku dinas lagi," ucap pria yang akrab disapa Ahok itu. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi DKI berencana  memperbanyak kantor PTSP di seluruh kantor Kelurahan. Rencana itu selambatnya direalisasikan pada Juni 2014. Pelayanan nantinya juga akan dibuka sampai malam hari. Dengan demikian, kelak jam kerja para pegawai negeri sipil yang ditugaskan di PTSP tidak harus dari pagi hingga malam, tetapi bisa dengan menggunakan sistem shift. "Jadi, kerja PNS-nya tidak harus berurutan delapan jam. Dia harus milih mau di jam yang mana. Ini juga bisa mengurangi kemacetan, dan orang di DKI ini bisa merasakan kalau mau urus apa pun, kamu tidak usah pusing," kata mantan anggota Komisi II DPR RI itu. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan