Basuki: Makin ditangkap, makin bagus dong



JAKARTA. Dua mantan pejabat Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) ditahan di Rutan Cipinang akibat menjual aset PPD dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, hal tersebut tak akan memengaruhi pengambilalihan PPD kepada DKI."Enggak ada pengaruh. Justru, makin ditangkap, makin bagus dong, tinggal bubar dan langsung kasih ke kita," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (12/11/2013).Permasalahan penjualan aset-aset PPD itulah, menurut Basuki, yang kerap terjadi di perusahaan tersebut. Perusahaan yang sebelumnya di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) itu pun tak sedikit terbelit masalah utang. PPD pun akhirnya dihibahkan dari Kementerian BUMN kepada Pemprov DKI Jakarta.Hanya, Pemprov DKI harus melunasi utang PPD. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, meminta mengubah kata pengambilalihan dengan kata hibah murni.Kendati hibah, Kementerian BUMN mewajibkan Pemprov DKI untuk melunasi kewajiban PPD yang masih menunggak, yakni utang lebih dari Rp 100 miliar kepada pihak lain. Jumlah itu untuk melunasi sejumlah kewajiban, seperti utang reksa dana investasi, utang pelabuhan Indonesia, utang pajak, dan utang dagang.PPD rencananya akan menjadi BUMD DKI bersama dengan transjakarta. Proses pembentukan perseroan terbatas (PT) itu pun, kata dia, masih terkendala di pihak DPRD."Itu yang enggak beres sampai sekarang asetnya bagaimana. Kita juga mesti mengemis dulu sama DPRD, yang penting beli bus dululah," kata Basuki.Adapun aset milik PPD adalah 300 unit bus, 350 karyawan, 8 depo bus, 5 hektar lahan, 1 unit vila, dan 2 unit rumah karyawan di Depok. Sekadar informasi, dua mantan pejabat PPD, masing-masing Hendarko Hudoyo (56) mantan Direktur Keuangan dan Asep Kusnan (56) mantan Direktur Operasi, ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.Akibat perbuatan keduanya menjual aset PPD, negara dirugikan hingga miliaran rupiah. Keduanya dituduh telah menjual aset milik Perum PPD pada tahun 2006, yakni menjual Depo B, C, H dan K, dengan alasan untuk penyehatan di tubuh Perum PPD. Namun, nyatanya, setelah aset tersebut dijual kepada pihak ketiga, uang hasil penjualannya tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi.Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Sylvi Desti Rosalina mengatakan, akibat ulah keduanya, negara dirugikan materi sebesar Rp 7,537 miliar. Kedua pihak telah diperiksa secara intensif oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, karena wilayah kejadiannya ada di Jakarta Timur, kasusnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dari tangan keduanya, Kejari Jakarta Timur mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen, seperti akta jual beli, surat-surat kepemilikan lahan, dan sebagainya. (Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie