Basuki: Mana bisa partai lengserkan Jokowi



JAKARTA.  Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di DPRD DKI Jakarta tidak dapat melengserkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, hanya karena alasan menjadi calon presiden."Mana bisa dilengserkan, Undang-undang mengatur tidak bisa dilengserkan oleh partai," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (7/4/2014).Selain itu, kata Basuki, peraturan yang berlaku juga tidak mengharuskan Jokowi untuk mundur. "Saran saya sih, ya ikutin aturan saja," ujarnya.Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Muhammad Sanusi meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Jika tidak, ia mengancam akan menggulirkan hak angket. Menurutnya, syarat untuk menggulirkan hak angket oleh anggota dewan adalah minimal disetujui dan ditandatangani oleh 15 orang anggota dewan dan lebih dari tiga fraksi.Selain Gerindra, di DPRD DKI Jakarta ada beberapa partai yang turut mendukung mundurnya Jokowi menjadi gubernur Jakarta.Sementara itu, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 5, tidak ada poin yang mengharuskan seorang calon presiden atau calon wakil presiden yang sedang memegang jabatan sebagai pejabat publik untuk mengundurkan diri dari jabatannya.Berikut isi Pasal 5 Undang-undang tersebut:a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;c. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;d. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;e. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;f. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;g. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;h. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;i. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;j. Terdaftar sebagai Pemilih;k. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;l. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;m. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;n. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;o. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;p. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;q. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; danr. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie